Posted by : Bintang Senja Senin, 22 Desember 2014



A. Pengertian Jihad

Jihad berasal dari akar kata jahada, berarti bersungguh-sungguh. Dari akar kata ini membentuk tiga kata kunci, yakni jihad (perjuangan dengan fisik), ijtihad (perjuangan dengan nalar), dan mujahadah (perjuangan dengan kekuatan rohani).[1]
Jihad harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kekuatan ijtihad dan mujahadah. Melihat arti dari ketiga kata diatas , bahwa jihad adalah perjuangan yang di tujukan oleh diri sendiri untuk mendekatkan hubungan diri dengan Allah swt, melawan hawa nafsu, melawan setan untuk tidak mentaatinya, melawan orang-orang kafir dengan menggunakan argumentasi tentang keyakinan dan keimanan menggunakan fisik, nalar dan kekuatan rohani. Jihad bertujuan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan, apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa. Sinergi antara jihad, ijtihad, dan mujahadah inilah yang selalu dicontohkan Rasulullah.

1. Pengertian Perang
Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusiauntuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.[2] Namun begitu, al-Quran juga menyatakan bahwa :

كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خيرلكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم و أنتم لاتعلمون

“Boleh jadi dibalik sesuatu yang tidak disukai itu terdapat kebaikan yang tidak diketahui manusia.Sebaliknya, boleh jadi pula sesuatu yang disenangi manusia ternyata membawa petaka bagi hidup .”[3]
Karena itu peperangan hanya dibolehkan dalam situasi yang sangat terpaksa. Hal ini menunjukkkan, bahwa Islam sesuai dengan namanya adalah agama perdamaian dan berusaha membawa manusia kedalam kedamaian, kesejahteraan kedalam rahmatnya. Kedamaian itu tergantung kepada kesediaan manusia untuk tunduk dan taat kepada ajaran-ajarannya yang tertuang kedalam Islam. Siapa saja yang menghadap kepadanya dan mengharap petunjuknya lalu mengikuti perintahNya pasti akan diberkatiNya dengan kedamaian, kebahagiaan dan kesempurnaan.

2. Pengertian Damai
Damai memiliki banyak arti: Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan bersenjata tidak memerangi musuh.[4]
Jadi, damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, menggambarkan keadaan emosi dalam diri .Konsepsi damai setiap orang berbeda sesuai dengan budaya dan lingkungan.Orang dengan budaya berbeda kadang-kadang tidak setuju dengan arti dari kata tersebut, dan juga orang dalam suatu budaya tertentu.

3. Pengertian Jihad dalam Perang dan Damai
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi umat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.[5]
Umat Islam baru di izinkan berperang jika kaum yang diajak masuk dalam Islam memerangi mereka.Jihad dalam bentuk perang tidak berlaku apabila dihadapkan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang bersedia diajak berdamai. Hal ini menunjukkan bahwa islam menghendaki perang dalam rangka membimbing manusia sekaligus membasmi kejahatan dan bukan untuk membantai atau memusnahkan. Kontekstual jihad dalam perang harus disesuaikan dengan keadaan yang berlaku, maka dari itu kita sebagai umat Islam harus memahami arti dalam jihad itu sendiri agar tak salah ambil keputusan.
Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga syarat negara boleh melakukan perang:
 Demi mempertahankan diri dari agresi lawan
 Demi memperbaiki kedzaliman
 Demi menggagalkan tindakan subversive yang bermaksud untuk memecah belah umat islam dan menebrakan fitnah dikalangan mereka.

Abu Hanifah juga berpendapat yang sama bahwa jihad adalah kewajiban bagi setiap muslim, namun umat Islam tidak diharuskan untuk berperang jika tidak bersifat perlu.[6]
Maka dari itu konsep jihad dalam perang dan damai seharusnya menekankan pada aspek-aspek yang mempengaruhinya. Dimana kita sebagai sebuah umat yang mencintai perdamaian sebisa mungkin meminimalisir adanya peperangan atas nama jihad. Kita harus lebih kritis dalam menanggapi persoalan-persoalan yang rancu dalam konseptual keagamaan .Kita dituntut menjadi orang-orang yang seharusnya menggunakan nalar berpikir kita dalam menghadapi suatu masalah.
Jihad dalam damai ialah jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah.[7]
Maka dari itu berperan aktif dalam suatu konferensi perdamaian antara kaum muslimin dengan kaum nonmuslim, berdakwah juga merupakan jihad dan dalam perbaikan kulaitas kaum muslim seperti menuntut ilmu pengetahuan, memperbaiki diri lebih baik lagi, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi diri dari laranganNya merupakan jihad .
B. Macam-macam Jihad
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa jenis jihad ditinjau dari obyeknya, memiliki empat martabat, yaitu: [8]
1. Jihad memerangi nafsu (Jihâdun Nafs)
Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda :[9]
                                                                                                         لْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ                      
“Seorang mujahid adalah orang yang berjihad memperbaiki dirinya dalam ketaatan kepada Allah.”
Jihad memerangi hawa nafsu merupakan jihad dalam bentuk ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangannya, memerangi jiwa dengan cara menuntut ilmu dan memahami agama Islam, memahami al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman.
2. Jihad memerangi setan (Jihâdusy Syaithôn)
Allah berfirman dalam Al-Qur’an :[10]
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah ia sebagai musuh (kalian), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
Lalu jihad memerangi setan merupakan perlawanan diri kita terhadap godaan-godaan syetan yang akan merusakan iman dan melawan keinginan buruk yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
3. Jihad memerangi orang kafir dan munafik (Jihâdul Kuffâr wal Munâfiqîn)
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman :[11]
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”
Jihad memerangi orang kafir dan munafik disini ialah memerangi mereka secara hati, lisan, harta dan jiwa .Secara hati ialah tidak memberikan loyalitas ataupun kecintaan terhadap mereka. Secara lisan ialah menjelaskan kebenaran dan membantah kesesatan serta kebatilan-kebatilan mereka.Secara harta adalah menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah, serta menolong dan membantu kaum Muslimin. Secara jiwa adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk Islam atau kalah.Keempat komponen itu akan membentuk sebuah kekuatan dalam diri kita agar senantiasa berpegang teguh pada agama Allah.
4. Jihad memerangi orang zholim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran (Jihâd Arbâbuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarât)
Rasulullâh shollallâhu ‘alahi wa sallam bersabda:[12]
“Siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendakkah dia mengubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya, jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya keimanan.”
Berjihad dengan tangan ditujukan bagi siapa yang mempunyai kemampuan untuk merubah dengan tangannya, sesuai dengan batas kemampuan yang Allah berikan kepada mereka. Lalu berjihad dengan lisan , hal ini juga bagi siapa yang punya kemampuan merubah dengan lisannya. Selanjutnya ,berjihad dengan hati. Yaitu mengingkari kezholiman, bid’ah dan kemungkaran yang terlihat bila tidak mampu merubahnya dengan tangan atau lisannya.
C. Hukum Jihad
Firman Allah dalam Al-Qur’an :[13]

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Jihad dalam arti perang melawan golongan kafir yang ada di negerinya hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimin, yang berarti jika sebagian ummat Islam itu telah melaksanakan jihad maka gugurlah kewajibannya .

فإن دعت الحاجة تأخيره لضعف المسلمين , أو قلة ما يحتاج إليه من قتالهم من العدة ونحو ذلك من الأعذار جاز تأخيره

“Apabila ada keperluan yang mendorong menunda jihad karena kelemahan ummat islam atau masih sedikit hal – hal yang diperlukan untuk perang, seperti menyiapkan alat – alat perang dan sebagainya dari adanya halangan – halangan maka jihad itu boleh ditunda.”[14]
Dalam keadaan darurat atau udzur syar’i seperti adanya keadaan ummat Islam yang lemah atau sedikit jumlahnya sedangkan kelompok kafir di perkirakan jumlahya lebih banyak dan lebih kuat, atau diperkirakan orang-orang kafir itu akan segera insyaf dan masuk islam, atau diperkirakan jihad itu menimbulkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar dibanding kemaslahatannya dalam islam, maka jihad yang berarti perang itu boleh ditunda atau ditangguhkan sampai keadaan darurat itu hilang atau selesai.
Adapun jihad difa’i yaitu perang menolak musuh dan mempertahankan kalimah Allah itu dijelaskan dalam Al-Qur’an :[15]

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ  

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Apabila golongan orang kafir itu telah memasuki daerah Islam dan menyerang ummat Islam, maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain wajib bagi setiap ummat Islam baik laki-laki maupun perempuan atau anak-anak, serta wajib ‘ain pula jihad itu atas setiap ummat Islam .

D. Jihad dalam Perspektif Hukum Islam

Jihad merupakan amal kebaikan yang disyariatkan Allah. Jihad menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, jika kaum Muslimin meninggalkan jihad di jalan Allah, maka mereka akan mendapatkan kehinaan.[16]
Akan tetapi , amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Jihad erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa, dan harta. Sehingga menuntut setiap muslim untuk ikut berperan aktif dalam jalan yang diridhai oleh Allah ini. Jihad menuntut pelakunya untuk komitmen dengan ketentuan dan batasan syariat, sesuai dengan hukum al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah, tanpa meninggalkan satu ketentuan pun, agar selamat dari sikap yang melampaui batas dan jihadnya menjadi jihad syar’i di atas jalan yang lurus, dan mendapatkan pahala yang besar di akhirat nanti.
Bentuk-bentuk Jihad menurut Islam :
1. Jihad Fisik
Jihad secara fisik terbagi menjadi dua :
a) Jihad thalab atau jihad hujum (jihad menyerang). Yaitu kaum muslimin yang memulai menyerang orang-orang kafir setelah memberikan kepada mereka tawaran masuk Islam atau membayar jizyah (upeti).

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا

فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa “Tiada yang berhak diibadahi selain Allah dan sungguh Muhammad adalah Rasul Allah”, menegakkan sholat dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal tersebut maka terjagalah darah dan harta mereka kecuali dengan Islam dan hisab mereka disisi Allah.”[17]

Pada waktu Rasulullah berada di Madinah, beliau mengirim pasukan dan bala tentara untuk menyeru manusia ke dalam Islam, dimana pengobaran peperangan dibangun di atas hal tersebut .

Dan jihad hujum ini hanya disyari’atkan bila terpenuhi tiga syarat :[18]
Dipimipin oleh seorang kepala negara.
Mempunyai kekuatan yang cukup.
Kaum muslimin mempunyai wilayah/negara kekuasaan
b) Jihad mudafa’ah atau jihad daf’iy (jihad membela atau melindungi diri).
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa :[19]
“Jika (saudara-saudara) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.”
Jadi, apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :[20]

“Adapun jihad daf’iy, dia yang paling wajib di antara seluruh bentuk menahan musuh yang membahayakan kehormatan dan agama, (karena itu) ia adalah wajib menurut kesepakatan (para ulama). Tidak sesuatu yang lebih wajib setelah keimanan dari menolak musuh berbahaya yang akan merusak agama dan dunia. Maka tidak disyaratkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf’iy) itu bahkan ia membela diri sesuai kemampuan.”

Dan jihad daf’iy lebih sulit dari jihad tholab, karena jihad daf’iy mirip dengan bentuk mengusir musuh yang berbahaya. Karena itu, dibolehkan bagi orang yang dizholimi untuk membela dirinya .
2. Jihad Perundingan (Diplomasi)
Rasulullah lebih banyak menyelesaikan persoalan dan tantangan dengan pendekatan nonmiliteristis yaitu perundingan . Rasulullah selalu mengedepankan cara-cara damai dan manusiawi. Bentrok fisik selalu menjadi alternatif terakhir. Itu pun dilakukan sebatas untuk pembelaan diri.[21]
Maka dari itu jihad secara perundingan itu harus terlebih dahulu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak. Dahulukan cara-cara damai salah satunya ialah perundingan untuk menemukan kata mufakat untuk menurunkan resiko kerusakan diberbagai bidang jika jihad secara perang terjadi.
3. Jihad Finansial (Harta)
Allah berfirman dalam Al-Qur’an :[22]
“Dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu di jalan Allah.”

Diwajibkan untuk berjihad dengan harta itu umat Islam secara keseluruhan. Dan jihad dengan harta ini hukumnya fardlu 'ain, maka hendaknya kita melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepada kita dan hendaknya kita mengeluarkan harta sebanyak yang kita yakini sampai dapat disebut telah melaksanakan kewajiban yang Allah bebankan kepada kita.
Rasulullah juga bersabda:[23]

السَّاعِي فِي الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْمُجَاهِدِ فيِ سَبِيْلِ اللهِ.

“Orang yang berusaha mengumpulkan zakat dengan cara yang haq itu laksana mujahid fi sabilillah.”
Jika kita tak memiliki harta yang cukup, maka lebih baik berzakat atau sedekah . Dan bersedekahlah sesuai dengan kelapangan hati kita, bukan hanya untuk sekali saja akan tetapi hendaknya kita sisihkan secara rutin dari penghasilan kita untuk jihad selama jihad itu masih ada dan mujahidin membutuhkan harta kita.
Jika sedekahpun tak mampu kita lakukan, maka mengumpulkan dana jihad dari orang-orang kaya, baik dari kaum wanita, anak-anak, orang-orang khusus dan orang-orang awam. Dan bagi orang yang tidak dapat mengumpulkan dana, kita dapat memberikan motifasi kepada orang lain untuk berjihad dengan hartanya, dan menghimbau kaum muslimin agar tidak pelit jika mereka dimintai dana.
4. Jihad Spiritual (Jiwa)
Allah berfirman :[24]
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.”
Jihad dengan jiwa, yang terdiri akal dan hati (iman), manusia diwajibkan berjihad untuk mencapai rahmat dan berkah-Nya didunia dan akhirat dengan menggunakan jiwa sesuai petunjuk-Nya. Dengan meyakinkan dalam pikiran kita bahwasanya hanya Islam agama yang benar dan hanya Allah yang wajib disembah dan ditaati perintah-Nya.
E. Jihad pada Zaman Nabi
1. Jihad Secara Dakwah (Damai)
“Kemudian sesungguhnya aku telah menyeru mereka (kepada iman) dengan cara terang-terangan. Kemudian sesungguhnya aku (menyeru) mereka (lagi) dengan terang-terangan & dengan diam-diam.”[25]
Rasulullah saw menyebarkan Islam bermula kepada isterinya, Khadijah, dan kemudian jiran dan sahabatnya, Abu Bakar. Jihadnya atau dakwah dilakukan secara penuh hikmah, pertimbang rasa , halus budi pekerti dan sembunyi-sembunyi karena menyadari bahwa masyarakat Makkah masih berpegang kuat pada amalan nenek moyang mereka yaitu menyembah berhala yang banyak terdapat di sekeliling Kaabah. Lalu Rasulullah ingin menjadikan jihad atau dakwahnya secara terang-terangan dengan sering berdoa agar salah seorang daripada dua tokoh yang memusuhinya agar memeluk agama Islam, yaitu Abu Jahal dan Umar Bin Al-Khattab yang memeluk agama Islam dan kemudian membentuk barisan ‘pertahanan’ yang disegani penduduk Makkah.
“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman.Mereka memperoleh ampunan dan rezki yang mulia”.[26]
Pada tahun ke-13 kenabiannya, atas nasihat para sahabat dan mendapat petunjuk dari Allah, maka Rasulullah memutuskan berhijrah ke Madinah. Karena sudah ada penduduk Madinah yang memeluk agama Islam dan mereka meminta Nabi SAW bermukim di kota mereka yaitu kaum Anshar.Dalam 10 tahun di Madinah, berlaku perkembangan Islam yang amat pesat.Oleh itu, hijrah merupakan satu lambang perubahan paradigma dalam seluruh perjuangan Rasulullah.
Selama dalam kepemimpinan Nabi Muhammad, konsentrasi utama lebih pada usaha penyebaran Islam di Madinah dan mempertahankan Madinah dari penyerbuan orang Quraisy Makkah.[27]
Pada saat nabi Muhammad tinggal di Madinah , beliau memfokuskan dakwahnya pada penyebaran Islam diberbagai daerah agar seluruh bumi menjadi Islam dan dalam pertahanan agar Madinah aman dari penyerangan kaum Quraisy yang selalu menginginkan agar umat Islam menderita , lalu keluar dari agamanya. Berbagai penyerangan dilakukan diantaranya seperti perang Badar, Uhud, Mu’tah, Khandaq, Khaibar, Perjanjian Hudaibiyah, Fathu Makkah, Haji Wada’, dan Perang Tabuk.
2. Jihad Secara Perang
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi (kaum Muslimin), karena sesungguhnya mereka telah dianiayai. Dan sesungguhnya Allah benar-benar berkuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar… ”[28]
Dalam konteks ini Rasulullah berperang dalam rangka bela diri, yaitu umat Islam tidak memprovokasi perang tetapi bertahan menghadapi musuh. Perang yang dilakukan jika pada keadaaan darurat dimana Umat Islam dianiaya dalam segi fisik, moral dan daerahnya dijajah maka dari itu umat Islam melakukan pembelaan secara langsung.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, agar belajar mengenai konsep Islam tentang jihad secara benar, dan bertanya kepada para ulama pewaris Nabi tentang hal-hal yang belum di ketahui. Karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas lagi maknanya. Dan tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan, sehingga sangat dibutuhkan pengetahuan tentang konsep Islam dalam jihad, baik secara hukum, cara berjihad sebagai konsekuensi dari pelaksanaan jihad.
F. Jihad Zaman Sekarang
Pada zaman sekarang ini, jihad dilakukan bukan dengan perang senjata atau kekerasan akan tetapi jihad yang lebih mengedepankan nalar berpikir kita secara cerdas.
Cara-cara kultural yang damai yang sebelumnya mewarnai perjuangan umat, pada sebagian kelompok, tidak lagi menjadi ciri utama strategi perjuangan umat .Dengan dibukanya kran politik, kekuatan ummat Islam mulai melihat alternative strategi perjuangan ummat melalui cara-cara politik.[29]
Dahulu umat Islam lebih banyak menggunakan cara-cara lobi dan mengandalkan kedekatan dengan pribadi tokoh-tokoh pemimpin di pemerintahan, pasca reformasi umat Islam lebih banyak menggunakan strategi massa. Berbagai organisasi ummat islam seakan saling berlomba untuk menunjukkan bahwa kelompoknya didukung oleh banyak massa.Ada tingkah yang salah kaprah dalam jihad yang terjadi pada saat ini, organisasi Islam lebih mengutamakan kuantitas dibandingkan kualitas. Padahal kualitas pribadi sosok-sosok dalam Islam akan menentukan bagaimana keadaan Islam dimasa mendatang.
Akan tetapi bukan hanya dalam segi politik saja, jihad pada jalan Allah juga merupakan satu proses yang berterusan bermula daripada diri, keluarga, masyarakat, negara dan alam sejagat di dalam semua aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hukum, politik, dan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan. Jihad dalam pendidikan diartikan bahwa mempelajari ilmu ataupun mengajarkan ilmu berarti telah melakukan perang melawan kebodohan sehingga umat Islam tidak akan kembali pada zaman jahiliyah.
Jihad dalam segi ekonomi ialah umat Islam harus menggunakan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi agar terjadinya kesejahteraan dalam kehidupan para muslim lalu umat Islam harus menunjukkan eksistensinya diantara umat lain bahwasanya Islam memiliki konsep yang indah dalam berekonomi. Jihad dalam segi hukum yaitu penegakkan keadilan sesuai aturan Islam dalam menyelesaikan suatu masalah sehingga terjadinya stabilitas peraturan yang mempondasi kehidupan.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”[30]
Tidak kalah pentingnya jihad dalam segi moral karena kita diciptakan ke dunia untuk menjadi khalifah atau pemimpin bagi diri kita sendiri ataupun sebagai sosok yang akan menentukan nasib bumi kedepannya. Sekarang ini banyak terjadi krisis moral di berbagai kalangan umat Islam , banyak orang yang beragama Islam akan tetapi tak menunjukan identitas keislamannya secara menyeluruh dan konsisten. Tugas seorang khalifahlah untuk menyeru saudara-saudaranya untuk kembali pada ajaran Allah SWT .Jika kita menjadi khalifah yang melupakan tugas kita di dunia ini niscaya kita akan dibalas dengan siksaNya yang pedih. Maka dari itu kita sebagai seorang pemimpin diharuskan melakukan jihad terhadap kejahatan-kejahatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dengan semaksimal mungkin.

Daftar Pustaka
Al-Qur’an terjemahan.
Dr. Marzuki, M.Ag ,Sejarah Peradaban Islam
Gamal Al banna. 2006. Jihad. Jakarta: Mata air publishing.
Jindan, Khalid Ibrahium.1998. teori Pemerintahan Islam Menurut Ibnu Taimiyah.
Suryohadiprojo, Sayidiman. 2008. Pengantar Ilmu Perang.
Syaikh Dr.Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaada.
Wujub at Ta’awun Baina al Muslimin, al Majmua’ah al Kaamilah jilid ke 5.
Zainuddin Fananie dkk.Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial. Surakarta. Muhammadiyah University Press. 2002
http://www.almanhaj.or.id/content
www.wikipediaindonesia.com



Catatan Kaki :

[1] Gamal Al banna.Jihad.(Nasaruddin Umar-kata pengantar). Jakarta. Mata air publishing. Hal 120
[2]. Sayidiman Suryohadiprojo,Pengantar Ilmu Perang, hal 96
[3] Al-Baqarah ayat 126
[4]. www.wikipediaindonesia.com
[5]. http://idwikipedia.org/wiki
[6]. Khalid Ibrahium Jindan, teori Pemerintahan Islam Menurut Ibnu Taimiyah, hal 114-117
[7]. Wujub at Ta’awun Baina al Muslimin, al Majmua’ah al Kaamilah jilid ke 5, hal 186
[8]. http://www.almanhaj.or.id/content/2721/slash/

[9] Ibnu Nashr Al-Marwazy , Ta’zhîm Qadrish Sholât No. 640-641
[10] QS. Fâthir ayat 6
[11] QS. At-Taubah : 73, At-Tahrîm : 9

[12] Hadits riwayat Muslim No. 49
[13] Surah At-Taubah ayat 122
[14] Syeikh Abu Ishak Asy dan Syairozi . Kitab Muhadzdzab II , hal 227

[15] Al-Baqarah ayat 190
[16]. Syaikh Dr.Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaada, hal. 23-35
[17] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary No. 25
[18] Amman .Mujmal Masa`il Al-Îman Al-‘Ilmiyah fii Ushul Al-‘Aqîdah As-Salafiyah, Hal. 31
[19] QS. Al-Anfal ayat 72

[20] Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah, Hal. 532
[21] Nasaruddin Umar. Koran Republika.co.id
[22] Q.S At Taubah ayat 41
[23] H.R Tirmidzi No.645
[24] QS. Al Hujuraat ayat 15
[25]. Q.S. Nuh, 71 ayat 8-9
[26]. Qs. Al-An’fal, 8 ayat 74
[27]. Marzuki, Sejarah Peradaban Islam, Gramedia Pustaka. hal 138
[28]. Q.S Al Hajj ayat 39-40
[29].Zainuddin Fananie,dkk.Radikalisme Keagamaan dan Perubahan Sosial. Surakarta. Muhammadiyah University Press. hal 50
[30].QS Al-Baqarah ayat 30

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Kanvas Alfabet - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -